Kamis, 31 Mei 2012

Satpol-PP Segel Tiga Rumah Makan

Pemerintah Kota Palembang.


Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang pada hari Rabu (30/5) kemarin, akhirnya menyegel tiga rumah makan dari 28 rumah makan (RM) yang tidak membayar kewajiban pajak selama tiga tahun. Ketiga RM tersebut adalah RM Omega Jaya yang berganti nama menjadi Omega Raya di kawasan 1 Ulu dengan tunggakan sebesar Rp. 7 juta, RM Sido Mampir yang berlokasi di Jl. Jenderal Sudirman dan RM Simpang Tigo di kawasan simpang BLK dengan tunggakan pajak sekitar Rp. 9 juta.

Darwin menegaskan, penyegelan dilakukan setelah memberi peringatan ketiga namun tidak juga diperhatikan. Adapun data objek pajak restoran dan rumah makan yang terdata di Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Palembang saat ini, sebut Darwin, sebanyak 1.100 usaha.

Objek pajak ini terbagi dalam dua kategori, yakni permanen dan nonpermanen. Rinciannya, restoran permanence banyak 800 lebih usaha dan nonpermanen atau emperan 300 lebih usaha. Namun, pihaknya menilai, potensi objek pajak nonpermanen masih belum terserap maksimal, dan diperkirakan masih 400–500 usaha yang belum terkena pajak. Saat ini, pihak UPTD Dispenda kecamatan masih terus mendata jumlahnya.

Sementara itu, Plh Kepala Satpol PP Kota, Muhammad Sabar menyatakan, pihaknya sebagai penegak perda berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan dan Belanja (Dispenda) Kota Palembang untuk memantau masyarakat yang tidak menjalankan kewajibannya membayar pajak. Penyegelan yang dilakukan ini sudah berdasarkan Perda 12/2010 tentang Pajak Restoran, sebagai bentuk peringatan kepada restoran atau RM yang mengalami tunggakan. Selain menyegel tiga RM, pihaknya juga melakukan juga pembongkaran terhadap bangunan dan gubuk liar tanpa izin yang berada di kawasan Kertapati dan Jalan Rajawali.

0 komentar:

Posting Komentar