Selasa, 29 Mei 2012

Penataan Pemukiman Kumuh di Kota Palembang

Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK) Kota Palembang mencatat sekitar 30.000 unit rumah di Kota Palembang dinilai tak layak huni yang meliputi kawasan kumuh di dareah 5 Ulu, 7 Ulu, 1 Ulu, 3/4 Ulu, 11 Ulu, 12 Ulu dan Tuan Kentang. Sebelumya, Pemkot Palembang telah menargetkan setiap tahunnya akan mampu membangun minimal 200 rumah sederhana karena masih banyak masyarakat yang hidup dengan tempat tinggal kurang layak, baik dari segi bangunan rumahnya maupun fasilitas penunjangnya. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kualitas kesejahteraan rakyat, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kualitas lingkungan pemukiman.

Walikota Palembang, Ir. H. Eddy Santana Putra, MT mengatakan, saat ini, Pemkot Palembang terus melakukan pembenahan dengan terus melakukan penataan pemukiman kumuh. Walaupun usaha pencapaian program penataan di kawasan Seberang Ulu baru mencapai 10%, namun program ini sudah mendapatkan perhatian dan dorongan besar dari pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PU, khususnya untuk rumah murah di Kelurahan 3/4 Ulu dan rusunawa di Kasnariansyah. Hal yang sama juga akan dilakukan di Seberang Ilir seperti di Kalidoni atau Sekanak.

Eddy berharap, Walikota Palembang pada periode berikutnya beserta semua komponen masyarakat termasuk program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan swasta, BUMN, BUMD, dan REI diharapkan dapat melanjutkan program rumah murah yang sudah berjalan saat ini.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Pemukiman (Bangkim) Direktorat Jenderal (Ditjend) Cipta Karya Amwazi, Idrus menilai perkembangan penataan kawasan kumuh di Kota Palembang sudah terbilang bagus. Apalagi pengembangan rumah murah disertai dengan penataan kawasan kumuh menjadi lebih baik. Oleh karena itu, Pemkot Palembang berhasil mendapat penghargaan Adiupaya Puritama tahun 2011 untuk kategori tata kumuh dan sanitasi kota metropolitan.

0 komentar:

Posting Komentar